Arti ibadah haji ibadah haji menurut bahasa artinya sengaja mengunjungi sesuatu, sedangkan Haji menurut istilah adalah sengaja mengunjungi Ka'bah di Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat-syarat tertentu dan rukun-rukun tertentu. Kewajiban melaksanakan ibadah haji satu kali seumur hidup bagi orang Islam yang mampu, bagi anak yang belum baligh, jika ikut melaksanakan ibadah haji maka mengerjakan Haji nya menjadi amalan sunnah, bila ia telah dewasa nanti, dia diwajibkan untuk mengulang kembali menunaikan ibadah haji.
Artinya: dan wajib atas manusia terhadap Allah menunaikan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu menjalankannya.
Haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah cukup syarat dan mampu menunaikannya, jika tidak melakukannya sedangkan dia mampu, maka ia berdosa. Hukum melaksanakan haji adalah fardhu ‘ain artinya wajib bagi setiap orang Islam. Namun demikian dalam keadaan keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh, bahkan haram. Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian berikut ini:
1. Haji hukumnya wajib yaitu untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya, demikian pula bila bernadzar atau berjanji untuk Haji, maka melaksanakan Haji hukumnya wajib.
2. Sunnah apabila telah mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
3. Haji hukumnya makruh apabila sudah pernah pergi haji sementara di sekelilingnya banyak orang hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk kelangsungan hidupnya, dia berangkat haji lagi, maka hukumnya makruh.
4. Haji hukumnya haram apabila ia pergi haji dengan maksud membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci Mekah.
1. Islam, artinya haji tidak diwajibkan dan tidak sah bagi orang selain Islam (Kafir)
2. Aqil atau berakal berakal sehat artinya Haji tidak diwajibkan bagi orang yang mempunyai akal tidak sehat, orang gila dan sebagainya.
3. Baligh atau dewasa, tidak wajib melaksanakan haji bagi anak-anak.
4. Merdeka artinya bukan hamba sahaya.
5. istito’ah artinya mampu. Maksudnya orang yang mampu dari segi dana, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki biaya yang cukup untuk pulang dan pergi ke Makkah, dan cukup biaya keluarga yang ditinggalkan selama melaksanakan ibadah Haji. Ada kendaraan, baik itu milik sendiri atau menyewa, aman dalam perjalanan, bagi wanita harus bersama dengan muhrimnya atau bersama orang lain yang dipercaya.
1. Ihram, Ihram adalah berniat mulai mengerjakan Haji dengan berpakaian serba putih tak berjahit. Sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam:
Sesungguhnya amal ibadah hanya sah dengan niat
2. Wukuf di Padang Arafah, artinya berdiam diri di padang Arafah. Waktunya mulai dari waktu Dhuhur pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Orang yang sedang mengerjakan Haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut
3. Thawaf, artinya mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 Kali. Thawaf rukun ini dinamakan tawaf ifadhah
4. Sa’i artinya berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
5. Tahallul, merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji yaitu mencukur atau menggunting rambut sebanyak minimal 3 helai.
6. Tertib maksud tertib di sini adalah melaksanakan rukun-rukun Haji harus secara berurutan satu dengan yang lainnya.
1. Ihram dari miqat, arti miqot adalah batas-batas. Miqat terbagi dua macam, ada miqot makani dan miqat Zamani. Miqat makani artinya batas tempat sedangkan Miqat Zamani artinya batas waktu, artinya orang yang sedang mengerjakan Haji harus berada pada tempat yang telah ditentukan dan pada waktu yang telah ditentukan
2. Mabit di Muzdalifah atau bermalam di Muzdalifah waktunya tengah malam pada Tanggal 10 Dzulhijjah.
3. Melontar jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar tiga jumroh yaitu Ula wustha dan aqabah pada hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
4. Mabit di mina selama dua atau tiga malam pada hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah.
5. Thawaf Wada artinya thawaf perpisahan, ini dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan kota Makkah.
6. Menjauhkan diri dari yang diharamkan atau dilarang karena ihram.
Perbedaan rukun haji dan wajib haji
Perkataan rukun dan wajib biasanya berarti sama, namun di dalam ibadah haji mengandung arti yang berbeda yaitu sebagai berikut:
Rukun haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan harus diulang kembali
Wajib haji yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, jika tidak dikerjakan hajinya tetap sah namun harus membayar Dam atau denda.
1. Mendahulukan Haji dari pada umroh, ini dinamakan Haji Ifrad.
2. Mandi untuk ihram sebelum memakai pakaian ihram
3. Berpakaian putih sewaktu ihram
4. Salat Sunnah ihram dua rokaat
5. Memperbanyak membaca Talbiyah, dzikir dan berdoa.
Orang-orang yang melanggar larangan dalam Ibadah Haji atau umroh wajib membayar dam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Dilihat dari sebabnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Dam sebab melanggar larangan dan sebab meninggalkan atau tidak melaksanakan salah satu dari wajib haji.
2. Dam sebab melanggar larangan Ihram
- Memotong kuku
- Memakai pakaian berjahit
- Memakai wangi-wangian
- Memakai minyak rambut
- Bersetubuh setelah tahallul pertama
Maka dendanya berupa menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban, Kalau tidak ada diganti dengan berpuasa 3 hari, kalau tidak mampu berpuasa, diganti dengan bersedekah makanan 3 Gantang atau sekitar 9,3 liter.
Adapun dendanya adalah membeli binatang serupa yang dibunuh, kalau tidak mampu, bersedekah makanan seharga binatang yang dibunuh, kalau tidak mampu juga, diganti dengan berpuasa seharga binatang yang dibunuh tiap-tiap seperempat gantang harus berpuasa 1 hari
- Tidak hadir di padang Arafah
- Mengerjakan Haji secara tamattu
- Ihram tidak dari miqatnya
- Tidak bermalam di Muzdalifah dan Mina
- Tidak melontar jumroh
- Tidak melakukan thawaf Wada’
Maka dendanya adalah menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban dan diberikan kepada fakir miskin, kalau kalau tidak bisa, boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari tiga hari tiga hari dikerjakan pada waktu Haji dan 7 hari lagi dikerjakan setelah kembali ke tanah air.
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji
Perintah wajib haji tertera dalam Al Quran Surat Ali Imron ayat 97 yang berbunyi:Artinya: dan wajib atas manusia terhadap Allah menunaikan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu menjalankannya.
Haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah cukup syarat dan mampu menunaikannya, jika tidak melakukannya sedangkan dia mampu, maka ia berdosa. Hukum melaksanakan haji adalah fardhu ‘ain artinya wajib bagi setiap orang Islam. Namun demikian dalam keadaan keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh, bahkan haram. Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian berikut ini:
1. Haji hukumnya wajib yaitu untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya, demikian pula bila bernadzar atau berjanji untuk Haji, maka melaksanakan Haji hukumnya wajib.
2. Sunnah apabila telah mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
3. Haji hukumnya makruh apabila sudah pernah pergi haji sementara di sekelilingnya banyak orang hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk kelangsungan hidupnya, dia berangkat haji lagi, maka hukumnya makruh.
4. Haji hukumnya haram apabila ia pergi haji dengan maksud membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci Mekah.
Syarat-syarat Haji
Syarat-syarat haji ada lima macam, yaitu:1. Islam, artinya haji tidak diwajibkan dan tidak sah bagi orang selain Islam (Kafir)
2. Aqil atau berakal berakal sehat artinya Haji tidak diwajibkan bagi orang yang mempunyai akal tidak sehat, orang gila dan sebagainya.
3. Baligh atau dewasa, tidak wajib melaksanakan haji bagi anak-anak.
4. Merdeka artinya bukan hamba sahaya.
5. istito’ah artinya mampu. Maksudnya orang yang mampu dari segi dana, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki biaya yang cukup untuk pulang dan pergi ke Makkah, dan cukup biaya keluarga yang ditinggalkan selama melaksanakan ibadah Haji. Ada kendaraan, baik itu milik sendiri atau menyewa, aman dalam perjalanan, bagi wanita harus bersama dengan muhrimnya atau bersama orang lain yang dipercaya.
Rukun-rukun haji
Rukun haji terdiri dari 6 macam1. Ihram, Ihram adalah berniat mulai mengerjakan Haji dengan berpakaian serba putih tak berjahit. Sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam:
Sesungguhnya amal ibadah hanya sah dengan niat
2. Wukuf di Padang Arafah, artinya berdiam diri di padang Arafah. Waktunya mulai dari waktu Dhuhur pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Orang yang sedang mengerjakan Haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut
3. Thawaf, artinya mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 Kali. Thawaf rukun ini dinamakan tawaf ifadhah
4. Sa’i artinya berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
5. Tahallul, merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji yaitu mencukur atau menggunting rambut sebanyak minimal 3 helai.
6. Tertib maksud tertib di sini adalah melaksanakan rukun-rukun Haji harus secara berurutan satu dengan yang lainnya.
Wajib haji
Wajib haji ada 6 yaitu:1. Ihram dari miqat, arti miqot adalah batas-batas. Miqat terbagi dua macam, ada miqot makani dan miqat Zamani. Miqat makani artinya batas tempat sedangkan Miqat Zamani artinya batas waktu, artinya orang yang sedang mengerjakan Haji harus berada pada tempat yang telah ditentukan dan pada waktu yang telah ditentukan
2. Mabit di Muzdalifah atau bermalam di Muzdalifah waktunya tengah malam pada Tanggal 10 Dzulhijjah.
3. Melontar jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar tiga jumroh yaitu Ula wustha dan aqabah pada hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
4. Mabit di mina selama dua atau tiga malam pada hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah.
5. Thawaf Wada artinya thawaf perpisahan, ini dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan kota Makkah.
6. Menjauhkan diri dari yang diharamkan atau dilarang karena ihram.
Perbedaan rukun haji dan wajib haji
Perkataan rukun dan wajib biasanya berarti sama, namun di dalam ibadah haji mengandung arti yang berbeda yaitu sebagai berikut:
Rukun haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan harus diulang kembali
Wajib haji yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, jika tidak dikerjakan hajinya tetap sah namun harus membayar Dam atau denda.
Sunah-sunah Haji
Hal-hal yang disunahkan dalam ibadah haji sangat banyak, antara lain:1. Mendahulukan Haji dari pada umroh, ini dinamakan Haji Ifrad.
2. Mandi untuk ihram sebelum memakai pakaian ihram
3. Berpakaian putih sewaktu ihram
4. Salat Sunnah ihram dua rokaat
5. Memperbanyak membaca Talbiyah, dzikir dan berdoa.
Pembayaran Dam dalam Ibadah Haji
Dam dalam Ibadah Haji atau umrah diartikan denda atau juga disebut Fidyah artinya tebusan, disebut juga kafarat yang artinya penghapusan, dan juga disebut hadyu yang artinya pemberian.Orang-orang yang melanggar larangan dalam Ibadah Haji atau umroh wajib membayar dam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Dilihat dari sebabnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Dam sebab melanggar larangan dan sebab meninggalkan atau tidak melaksanakan salah satu dari wajib haji.
2. Dam sebab melanggar larangan Ihram
- Bersetubuh sebelum tahallul pertama, Haji dan umrahnya batal dan harus diulang pada kesempatan yang lain, dan harus membayar dam, damnya berupa menyembelih seekor unta di tanah suci, Kalau tidak ada unta, maka dengan seekor lembu di tanah suci, Kalau tidak ada lembu diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing, Kalau tidak ada kambing diganti dengan uang seharga seekor unta dan dibelikan makanan-makanan dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, kalau tidak dapat makanan hendaklah puasa tiap-tiap seperempat gantang dari harga unta harus puasa 1 hari dan tempatnya boleh di mana saja.
- Dam karena melanggar salah satu larangan berikut:
- Memotong kuku
- Memakai pakaian berjahit
- Memakai wangi-wangian
- Memakai minyak rambut
- Bersetubuh setelah tahallul pertama
Maka dendanya berupa menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban, Kalau tidak ada diganti dengan berpuasa 3 hari, kalau tidak mampu berpuasa, diganti dengan bersedekah makanan 3 Gantang atau sekitar 9,3 liter.
- Dam karena membunuh binatang buruan di tanah suci kecuali ular, kalajengking, tikus, dan lain-lain yang membahayakan.
Adapun dendanya adalah membeli binatang serupa yang dibunuh, kalau tidak mampu, bersedekah makanan seharga binatang yang dibunuh, kalau tidak mampu juga, diganti dengan berpuasa seharga binatang yang dibunuh tiap-tiap seperempat gantang harus berpuasa 1 hari
- Dam sebab meninggalkan atau tidak melaksanakan salah satu rukun dan wajib haji dan karena tidak mengerjakan salah satu dari amalan dibawah ini:
- Tidak hadir di padang Arafah
- Mengerjakan Haji secara tamattu
- Ihram tidak dari miqatnya
- Tidak bermalam di Muzdalifah dan Mina
- Tidak melontar jumroh
- Tidak melakukan thawaf Wada’
Maka dendanya adalah menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban dan diberikan kepada fakir miskin, kalau kalau tidak bisa, boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari tiga hari tiga hari dikerjakan pada waktu Haji dan 7 hari lagi dikerjakan setelah kembali ke tanah air.
- Dam kepada orang yang terhalang di jalan dan tidak dapat meneruskan haji dan umroh, sedangkan dia sudah berihram dendanya menyembelih seekor kambing di tempat ia terhalang, kemudian bercukur rambut dengan Nia tahallul.