Thursday, September 15, 2016

Materi Fiqih: Pengertian, Syarat, Rukun dan Wajib Haji

Arti ibadah haji ibadah haji menurut bahasa artinya sengaja mengunjungi sesuatu, sedangkan Haji menurut istilah adalah sengaja mengunjungi Ka'bah di Makkah untuk melaksanakan ibadah haji dengan syarat-syarat tertentu dan rukun-rukun tertentu. Kewajiban melaksanakan ibadah haji satu kali seumur hidup bagi orang Islam yang mampu, bagi anak yang belum baligh, jika ikut melaksanakan ibadah haji maka mengerjakan Haji nya menjadi amalan sunnah, bila ia telah dewasa nanti, dia diwajibkan untuk mengulang kembali menunaikan ibadah haji.

Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji

Hukum Melaksanakan Ibadah Haji

Perintah wajib haji tertera dalam Al Quran Surat Ali Imron ayat 97 yang berbunyi:
Artinya: dan wajib atas manusia terhadap Allah menunaikan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu menjalankannya.

Haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah cukup syarat dan mampu menunaikannya, jika tidak melakukannya sedangkan dia mampu, maka ia berdosa. Hukum melaksanakan haji adalah fardhu ‘ain artinya wajib bagi setiap orang Islam. Namun demikian dalam keadaan keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh, bahkan haram. Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian berikut ini:

1. Haji hukumnya wajib yaitu untuk pertama kali dan telah mampu untuk menjalankannya, demikian pula bila bernadzar atau berjanji untuk Haji, maka melaksanakan Haji hukumnya wajib.
2. Sunnah apabila telah mengerjakan haji untuk kedua kali dan seterusnya.
3. Haji hukumnya makruh apabila sudah pernah pergi haji sementara di sekelilingnya banyak orang hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk kelangsungan hidupnya, dia berangkat haji lagi, maka hukumnya makruh.
4. Haji hukumnya haram apabila ia pergi haji dengan maksud membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci Mekah.

Syarat-syarat Haji

Syarat-syarat haji ada lima macam, yaitu:
1. Islam, artinya haji tidak diwajibkan dan tidak sah bagi orang selain Islam (Kafir)
2. Aqil atau berakal berakal sehat artinya Haji tidak diwajibkan bagi orang yang mempunyai akal tidak sehat, orang gila dan sebagainya.
3. Baligh atau dewasa, tidak wajib melaksanakan haji bagi anak-anak.
4. Merdeka artinya bukan hamba sahaya.
5. istito’ah artinya mampu. Maksudnya orang yang mampu dari segi dana, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki biaya yang cukup untuk pulang dan pergi ke Makkah, dan cukup biaya keluarga yang ditinggalkan selama melaksanakan ibadah Haji. Ada kendaraan, baik itu milik sendiri atau menyewa, aman dalam perjalanan, bagi wanita harus bersama dengan muhrimnya atau bersama orang lain yang dipercaya.

Rukun-rukun haji

Rukun haji terdiri dari 6 macam
1. Ihram, Ihram adalah berniat mulai mengerjakan Haji dengan berpakaian serba putih tak berjahit. Sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam:
Sesungguhnya amal ibadah hanya sah dengan niat
2. Wukuf di Padang Arafah, artinya berdiam diri di padang Arafah. Waktunya mulai dari waktu Dhuhur pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Orang yang sedang mengerjakan Haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut
3. Thawaf, artinya mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 Kali. Thawaf rukun ini dinamakan tawaf ifadhah
4. Sa’i artinya berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali.
5. Tahallul, merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji yaitu mencukur atau menggunting rambut sebanyak minimal 3 helai.
6. Tertib maksud tertib di sini adalah melaksanakan rukun-rukun Haji harus secara berurutan satu dengan yang lainnya.

Wajib haji

Wajib haji ada 6 yaitu:
1. Ihram dari miqat, arti miqot adalah batas-batas. Miqat terbagi dua macam, ada miqot makani dan miqat Zamani. Miqat makani artinya batas tempat sedangkan Miqat Zamani artinya batas waktu, artinya orang yang sedang mengerjakan Haji harus berada pada tempat yang telah ditentukan dan pada waktu yang telah ditentukan
2. Mabit di Muzdalifah atau bermalam di Muzdalifah waktunya tengah malam pada Tanggal 10 Dzulhijjah.
3. Melontar jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar tiga jumroh yaitu Ula wustha dan aqabah pada hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
4. Mabit di mina selama dua atau tiga malam pada hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah.
5. Thawaf Wada artinya thawaf perpisahan, ini dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan kota Makkah.
6. Menjauhkan diri dari yang diharamkan atau dilarang karena ihram.
Perbedaan rukun haji dan wajib haji
Perkataan rukun dan wajib biasanya berarti sama, namun di dalam ibadah haji mengandung arti yang berbeda yaitu sebagai berikut:
Rukun haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan harus diulang kembali
Wajib haji yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, jika tidak dikerjakan hajinya tetap sah namun harus membayar Dam atau denda.

Sunah-sunah Haji

Hal-hal yang disunahkan dalam ibadah haji sangat banyak, antara lain:
1. Mendahulukan Haji dari pada umroh, ini dinamakan Haji Ifrad.
2. Mandi untuk ihram sebelum memakai pakaian ihram
3. Berpakaian putih sewaktu ihram
4. Salat Sunnah ihram dua rokaat
5. Memperbanyak membaca Talbiyah, dzikir dan berdoa.

Pembayaran Dam dalam Ibadah Haji

Dam dalam Ibadah Haji atau umrah diartikan denda atau juga disebut Fidyah artinya tebusan, disebut juga kafarat yang artinya penghapusan, dan juga disebut hadyu yang artinya pemberian.
Orang-orang yang melanggar larangan dalam Ibadah Haji atau umroh wajib membayar dam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Dilihat dari sebabnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Dam sebab melanggar larangan dan sebab meninggalkan atau tidak melaksanakan salah satu dari wajib haji.
2. Dam sebab melanggar larangan Ihram


  • Bersetubuh sebelum tahallul pertama, Haji dan umrahnya batal dan harus diulang pada kesempatan yang lain, dan harus membayar dam, damnya berupa menyembelih seekor unta di tanah suci, Kalau tidak ada unta, maka dengan seekor lembu di tanah suci, Kalau tidak ada lembu diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing, Kalau tidak ada kambing diganti dengan uang seharga seekor unta dan dibelikan makanan-makanan dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, kalau tidak dapat makanan hendaklah puasa tiap-tiap seperempat gantang dari harga unta harus puasa 1 hari dan tempatnya boleh di mana saja.
  • Dam karena melanggar salah satu larangan berikut:
- Mencukur rambut
- Memotong kuku
- Memakai pakaian berjahit
- Memakai wangi-wangian
- Memakai minyak rambut
- Bersetubuh setelah tahallul pertama

Maka dendanya berupa menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban, Kalau tidak ada diganti dengan berpuasa 3 hari, kalau tidak mampu berpuasa, diganti dengan bersedekah makanan 3 Gantang atau sekitar 9,3 liter.


  • Dam karena membunuh binatang buruan di tanah suci kecuali ular, kalajengking, tikus, dan lain-lain yang membahayakan.

Adapun dendanya adalah membeli binatang serupa yang dibunuh, kalau tidak mampu, bersedekah makanan seharga binatang yang dibunuh, kalau tidak mampu juga, diganti dengan berpuasa seharga binatang yang dibunuh tiap-tiap seperempat gantang harus berpuasa 1 hari


  • Dam sebab meninggalkan atau tidak melaksanakan salah satu rukun dan wajib haji dan karena tidak mengerjakan salah satu dari amalan dibawah ini:

- Tidak hadir di padang Arafah
- Mengerjakan Haji secara tamattu
- Ihram tidak dari miqatnya
- Tidak bermalam di Muzdalifah dan Mina
- Tidak melontar jumroh
- Tidak melakukan thawaf Wada’

Maka dendanya adalah menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban dan diberikan kepada fakir miskin, kalau kalau tidak bisa, boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari tiga hari tiga hari dikerjakan pada waktu Haji dan 7 hari lagi dikerjakan setelah kembali ke tanah air.


  • Dam kepada orang yang terhalang di jalan dan tidak dapat meneruskan haji dan umroh, sedangkan dia sudah berihram dendanya menyembelih seekor kambing di tempat ia terhalang, kemudian bercukur rambut dengan Nia tahallul.


Tuesday, August 30, 2016

Materi Pelajaran Madrasah Aqidah Tentang Iman Kepada Kitab Allah

Berikut ini adalah materi pelajaran tingkat dasar untuk Madrasah Diniyah atau Madrasah Ibtidaiyah tentang Pengertian Iman kepada Kitab Allah, nama-nama kitab Allah dan penerimanya, nama-nama Al-Qur'an, Nabi-nabi penerima Shuhuf dan cara mengimani Kitab Allah dalam kehidupan sehari-hari.


1. Pengertian Iman Kepada Kitab Allah
Iman kepada Kitab-kitab Allah adalah mempercayai dengan sepenuh hati tentang adanya kitab-kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulnya, untuk disampaikan dan diajarkan kepada seluruh umat manusia. Percaya kepada kitab-kitab Allah adalah Rukun Iman yang ketiga, maka barangsiapa yang tidak mempercayai adanya Kitab-kitab Allah maka dia dianggap Kafir.

2. Nama-nama Kitab Allah
Adapaun nama-nama Kitab Allah yang wajib kita ketahui ada 4, yaitu:
1. Taurat
Diturunkan kepada Nabi Musa As. Kitab Taurat berisi tentan hukum-hukum agama, berita gembira, peringatan, serta kabar bahwa kelak di hari kemudian akan diutus Nabi terakhir bernama Nabi Muhammad SAW, yang akan menggantikan dan melanjutkan ajaran agama Allah sebelumnya.

2. Zabur
Zabur diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Daud As. Isi dari kitab Zabur adalah berbagai macam do'a, dzikir, pujian, pengajaran dan hikmah (pedoman amal kebajikan).

3. Injil
Kitab Injil diturunkan oleh Allah kepada Nabi Isa As. bin Maryam. Isi dari kitab Injil adalah berisi tentang hukum, dan ajakan untuk mengesakan Allah SWT.

4. Al-Qur'an
Adalah kitab yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW di Makkah dan Madinah. Pokok isinya adalah Aqidah, Syari'ah, Ilmu pengetahuan, janji, ancaman, akhlaq, sejarah, dll.

Nama-nama selain Al-Qur'an
1. Al-Kitab atau Kitabullah, artinya Kitab Allah atau kumpulan wahyu Allah.
2. Al-Furqan artinya Pembeda, maksudnya pembeda antara yang benar dan salah.
3. Adz-dzikru artinya peringatan. Maksudnya adalah peringatan kepada manusia agar kembali di jalan yang benar.
4. Al-Bayan, artinya penerang. Maksudnya memberi penerangan kepada manusia agar dalam hidupnya tidak sesat.
5. Dll.

Al-Qur'an sebagai wahyu Allah
Al-Qur'an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai mukjizat, yang diturunkan secara Mutawatir dan membacanya adalah Ibadah. Al-Qur'an adalah ajaran yang dipakai tidak akan musnah sampai hari kiamat. Al-Qur'an diturunkan di Makkad dan Madinah, memiliki 114 surat, 86 surat diturunkan di Makkah dan 26 surat diturunkan di Madinah dan memiliki jumlah ayat sebanyak 6666.

Selain 4 kitab yang sudah disebutkan diatas Allah juga menurunkan Shuhuf. Shuhuf artinya lembaran-lembaran wahyu Allah yang diturunkan kepada para Nabi yang berisi pujian-pujian, dzikir-dzikir dan nasehat-nasehat. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-A'la ayat 18-19.

Perbedaan Kitab dan Shuhuf
Kitab ialah wahyu Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi dan Rasul, yang jumlahnya ada 4 buah yaitu Taurat, Zabur, Injil dan Al-Qur'an. Yang berisi tentang Aqidah, Syari'ah dan Muamalah.

Shuhuf ialah firman Allah yang ditulis dalam lembaran-lembaran yang diturunkan kepada Nabi, yang berisi tentang pujian-pujian dan dzikir-dzikir kepada Allah SWT.

Para Nabi yang menerima Shuhuf antara lain:
1. Nabi Adam As. 10 Shuhuf
2. Nabi Musa As. 10 Shuhuf
3. Nabi Ibrahim As. 30 Shuhuf
4. Nabi Idris As. 30 Shuhuf
5. Nabi Syits As. 50 Shuhuf

Kita bisa mencerminkan mengimani Kitab Allah dengan cara membaca Al-Qur'an setiap hari, selalu berusaha menambah hafalan ayat-ayat Al-Qur'an, berusaha mempelajari Al-Qur'an dan dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari.

Saturday, August 27, 2016

Contoh Soal Ulangan Harian Tentang Puasa Ramadhan

Bagi anda yang sedang membutuhkan soal ulangan harian Essay untuk kelas Madrasah Ibtidaiyah atau Madrasah Diniyah, maka berikut ini kami menuliskan soal ulangan materi Puasa Ramadhan. Sudah termasuk dengan kunci jawabannya.



Soal
1. Apa pengertian Puasa menurut Istilah?
2. Apa yang dimaksud dengan Khabar Mutawatir?
3. Apa yang dimaksud dengan Ilmu Hisab?
4. Syarat wajib puasa ada 4, sebutkan!
5. Sebutkan rukun-rukun Puasa!
6. Sebutkan salahsatu sunnah puasa!
7. Sebutkan salahsatu yang membatalkan puasa!
8. Sebutkan 3 orang yang boleh tidak berpuasa!
9. Sebutkan 3 macam Puasa Sunnah!
10. Tuliskan bacaan Niat Puasa Ramadhan!

Jawaban
1. Menahan diri dari makan dan minum dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan syarat dan rukun tertentu.
2. Kabar orang banyak yang sehingga mustahil untuk berdusta semua.
3. Ilmu hitungan bintang
4. Islam, Baligh, Berakal dan mampu berpuasa
5. Niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan syarat dan rukun tertentu.
6. Menyegerakan berbuka puasa, mengakhirkan makan sahur, Tadarus Al-Qur’an, Shalat Tarawih, I’tikaf.
7. Makan, minum, muntah dengan sengaja, murtad, dll.
8. Orang tua pikun, orang musafir, orang yang menyusui dan ibu hamil.
9. Puasa arafah, asyura, 6 hari bulan Syawal, Senin Kamis dan Puasa tengah bulan.
10. Nawaetu Shauma godin an adai fardi syahri romadhona hadzihi sanati lillahi Ta’ala artinya saya niat puasa Ramadhan esok hari untuk menjalankan fardu Bulan Ramadhan karena Allh ta’ala.

Sunday, August 21, 2016

Contoh Materi Pelajaran Bahasa Arab Madrasah tentang "Keluarga" dan Soal Latihannya

Berikut ini materi pelajaran Bahasa Arab kelas II Madrasah Diniyah atau Diniyah Takmiliyah yang mungkin sama dengan materi Pelajaran Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah kelas IV.



Dalam materi berikut ini sudah termasuk Qiro’ah dan soal latihannya yang bisa dijadikan sebagai test atau Ulangan harian.
اسرتي
انا تلميذ اسمي عارف. وهذا ابي اسمه صادق, هو مدرس, وهذه امي اسمها سلمة هي موظفة. وهذه اختي اسمها نور حياتي هي تلميذة. صالح صديقي هو تلميذ. هذه اسرتي. ذلك عمي اسمه سفيان هو طبيب, وزوجته السيدة مطمئنة هي طبيبة ايضا, وتلك عمتي اسمها خيرية هي فلاحة, وزوجها السيد مخلص هو فلاح ايضا, هذه اسرة سعيدة.

Perhatikan silsilah berikut ini
سفيان : عم
خيرية : عمتي
صادق : اب
سلمة : ام
عارف : ابن
نور حياتي : اخت

Latihan
مثال
س = سلمة / عارف
ج = هذه سلمة, هي ام عارف

1. Jadikanlah seperti pada contoh!
السؤال
 ١. سفيان / عارف
٢. نور حياتي / صادق
٣. خيرية / نور حياتي
٤. عارف / سلمة
٥. خيرية / عارف

2. Perhatikan silsilah diatas, kemudian isilah titik-titik di bawah ini!
١. خيرية ............ صادق
٢. صادق ........... عارف
٣. سفيان .......... نور حياتي
٤. سلمة ........... صادق
٥. عارف ............ ابن سلمة
٦. نور حياتي ............ صادق
٧. خيرية ............. عارف
٨. عا رف ............. نورحياتي

3. Seandainya anda menjadi Shodiq dalam silsilah diatas, maka jawablah pertanyaan berikut!
١. ما اسم زوجتك؟
٢. ما اسم ابنتك؟
٣. ما اسم اختك؟
٤. ما اسم اخيك؟
٥. ما اسم ابيك؟

4. Jawablah menurut kenyataan!

١. ما اسم زوجتك؟
٢. ما اسم ابنتك؟
٣. ما اسم اختك؟
٤. ما اسم اخيك؟

٥. ما اسم ابيك؟

Thursday, August 11, 2016

Shalat Sunnah Rawatib, Bacaan Niat dan Tata Cara Melaksanakannya

Shalat Sunnah Rawatib, Bacaan Niat dan Tata Cara Melaksanakannya - Shalat Rawatib adalah shalat yang mengiringi shalat wajib atau Shalat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah shalat wajib. Shalat Rawatib terbagi menjadi dua bagian, ada Qobliyah artinya shalat Rawatib yang dikerjakan sebelum Shalat Wajib dan Ba’diyah artinya shalat Rawatib yang dikerjakan sesudah Shalat Wajib. Dari segi keutamaannya, Shalat Rawatib terbagi menjadi dua macam, yaitu Muakkad dan Ghairu Muakkad. Muakkad artinya penting sedangkan Ghairu Muakkad artinya tidak penting.

Cara Melaksanakan Shalat Sunnat Rawatib

Melaksanakan shalat rawatib sama seperti melaksanakan shalat biasa, dalam hal syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya, yang membedakan hanyalah pada niatnya saja. Adapun waktu melaksanakan Shala Rawatib itu beririgan dengan shalat wajib, jadi harus dikerjakan pada waktu shalat fardu yang diiringinya.

Shalat Rawatib Qobla Dzuhur harus dilaksanakan sesudah masuk waktu dzuhur dan sebelum melaksanakan Shalat Dzuhur. Shalat Sunnah Ba’da Dzuhur harus dikerjakan sesudah melaksanakan Shalat Dzuhur, dan seterusnya Shalat Rawatib yang lainnya harus dikerjakan setelah masuk waktu shalat yang diiringinya dan sebelum habis waktu shalat yang diiringinya itu.

Lafadz Niat Shalat Rawatib


اصلى سنة قبل الظهر ركعتين مستقبل القبلة اداء لله تعالى
Artinya: Saya Shalat Sunnah sebelum Dzuhur dua raka’at menghadap Kiblat karena Allah Ta’ala.


Seterusnya tinggal mengganti kata “Qobla” dengan “Ba’da” untuk shalat Rawatib sesudah Shalat Fardlu. Ganti kata “Dzuhri” dengan “Ashri” untuk melaksanakan Shalat Rawatib Ashar, demikian seterusnya untuk Shalat Sunnah Rawatib lainnya.

Jumlah Raka'at Shalat Sunnah Rawatib

Dalam Kitab Riyadul Badi'ah dijelaskan bahwa Shalat Sunnah Rawatib itu seluruhnya ada 22 Rakaat, terbagi duan bagian, ada yang Muakkad dan ada yang Ghairu Muakkad, berikut uraiannya:

Muakkad
2 Rakaat sebelum Subuh
2 Rakaat sebelum Dzuhur
2 Rakaat sesudah Dzuhur
2 Rakaat sesudah Maghrib
2 Rakaat sesudah Isya

Ghairu Muakkad
2 Rakaat sebelum Dzuhur
2 Rakaat sesudah Dzuhur
4 Rakaat sebelum Ashar
2 Rakaat sebelum Maghrib
2 Rakaat sebelum Isya

Hadist Tentang Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib


Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, Istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ

“Seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah yang bukan wajib, karena Allah, (sebanyak) dua belas rakaat dalam setiap hari, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut.”

Tuesday, August 9, 2016

Download Arab dan Terjemah Surat An-Naba 1-40



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
عَمَّ يَتَسَاءَلُونَ
عَنِ النَّبَإِ الْعَظِيمِ
الَّذِي هُمْ فِيهِ مُخْتَلِفُونَ
كَلَّا سَيَعْلَمُونَ
ثُمَّ كَلَّا سَيَعْلَمُونَ
أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ مِهَادًا
وَالْجِبَالَ أَوْتَادًا
 وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا
 وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا
 وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا
 وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا
 وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًا
 وَجَعَلْنَا سِرَاجًا وَهَّاجًا
 وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا
 لِنُخْرِجَ بِهِ حَبًّا وَنَبَاتًا
 وَجَنَّاتٍ أَلْفَافًا
 إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ كَانَ مِيقَاتًا
 يَوْمَ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ فَتَأْتُونَ أَفْوَاجًا
 وَفُتِحَتِ السَّمَاءُ فَكَانَتْ أَبْوَابًا
 وَسُيِّرَتِ الْجِبَالُ فَكَانَتْ سَرَابًا
 إِنَّ جَهَنَّمَ كَانَتْ مِرْصَادًا
 لِلطَّاغِينَ مَآبًا
 لَابِثِينَ فِيهَا أَحْقَابًا
 لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا
 إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا
 جَزَاءً وِفَاقًا
 إِنَّهُمْ كَانُوا لَا يَرْجُونَ حِسَابًا
 وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا كِذَّابًا
 وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ كِتَابًا
 فَذُوقُوا فَلَنْ نَزِيدَكُمْ إِلَّا عَذَابًا
 إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا
 حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا
 وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا
 وَكَأْسًا دِهَاقًا
 لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا كِذَّابًا
 جَزَاءً مِنْ رَبِّكَ عَطَاءً حِسَابًا
 رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الرَّحْمَٰنِ ۖ لَا يَمْلِكُونَ مِنْهُ خِطَابًا
 يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفًّا ۖ لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَٰنُ وَقَالَ صَوَابًا
 ذَٰلِكَ الْيَوْمُ الْحَقُّ ۖ فَمَنْ شَاءَ اتَّخَذَ إِلَىٰ رَبِّهِ مَآبًا
إِنَّا أَنْذَرْنَاكُمْ عَذَابًا قَرِيبًا يَوْمَ يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ وَيَقُولُ الْكَافِرُ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ تُرَابًا

Terjemahan
1. Tentang apakah mereka saling bertanya-tanya?
2. Tentang berita yang besar,
3. yang mereka perselisihkan tentang ini.
4. Sekali-kali tidak. kelak mereka akan mengetahui,
5. kemudian sekali-kali tidak. kelak mereka mengetahui.
6. Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan?,
7. dan gunung-gunung sebagai pasak?,
8. dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan,
9. dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat,
10. dan Kami jadikan malam sebagai pakaian,
11. dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan,
12. dan Kami bina di atas kamu tujuh buah (langit) yang kokoh,
13. dan Kami jadikan pelita yang amat terang (matahari),
14. dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah,
15. supaya Kami tumbuhkan dengan air itu biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan,
16. dan kebun-kebun yang lebat?
17. Sesungguhnya Hari Keputusan adalah suatu waktu yang ditetapkan,
18. yaitu hari (yang pada waktu itu) ditiup sangkakala lalu kamu datang berkelompok-kelompok,
19. dan dibukalah langit, maka terdapatlah beberapa pintu,
20. dan dijalankanlah gunung-gunung maka menjadi fatamorganalah ia.
21. Sesungguhnya neraka Jahannam itu (padanya) ada tempat pengintai,
22. lagi menjadi tempat kembali bagi orang-orang yang melampaui batas,
23. mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya,
24. mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman,
25. selain air yang mendidih dan nanah,
26. sebagai pambalasan yang setimpal.
27. Sesungguhnya mereka tidak berharap (takut) kepada hisab,
28. dan mereka mendustakan ayat-ayat Kami dengan sesungguh-sungguhnya.
29. Dan segala sesuatu telah Kami catat dalam suatu kitab.
30. Karena itu rasakanlah. Dan Kami sekali-kali tidak akan menambah kepada kamu selain daripada azab.
31. Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapat kemenangan,
32. (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur,
33. dan gadis-gadis remaja yang sebaya,
34. dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).
35. Di dalamnya mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (pula) perkataan dusta.
36. Sebagai pembalasan dari Tuhanmu dan pemberian yang cukup banyak,
37. Tuhan Yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya. Yang Maha Pemurah. Mereka tidak dapat berbicara dengan Dia.
38. Pada hari, ketika ruh dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata, kecuali siapa yang telah diberi izin kepadanya oleh Tuhan Yang Maha Pemurah. dan ia mengucapkan kata yang benar.
39. Itulah hari yang pasti terjadi. Maka barangsiapa yang menghendaki, niscaya ia menempuh jalan kembali kepada Tuhannya.
40. Sesungguhnya Kami telah memperingatkan kepadamu (hai orang kafir) siksa yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua tangannya. dan orang kafir berkata: "Alangkah baiknya sekiranya aku dahulu adalah tanah".

Soal Ulangan Harian Tentang Al-Qur'an Sebagai Wahyu Allah

Bagi anda yang membutuhkan text soal untuk ulangan harian yang berkaitan dengan materi pengertian Al-Qur'an, sejarah diturunkannya Al-Qur'an, keistimewaan Al-Qur'an dan fungsi Al-Qur'an, berikut ini kami membagikannya sudah termasuk kunci jawabannya.



Soal
  1. Pengertian Al-Qur'an menurut bahasa adalah .....
  2. Arti Alqur'an menurut Istilah adalah ......
  3. Al-Qur'an diturunkan pertama kali pada tanggal ..... Bulan ......
  4. Hari pertama diturunkannya Al-Qur'an disebut .....
  5. Surat dan ayat yang pertama kali diturunkan adalah surat ...... ayat ......
  6. Al-Qur'an pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad di .......
  7. Al-Qur'an diturunkan selama .... tahun.
  8. Jumlah surat yang diturunkan di Makkah berjumlah ..... surat.
  9. Jumlah surat yang diturunkan di Madinah berjumlah ..... surat.
  10. Ayat terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhamad adalah surat ...... ayat .....
  11. Aqidah artinya .....
  12. Syari'ah artinya ......
  13. Salahsatu fungsi diturunkannya Al-Qur'an adalah ........
  14. Salahsatu keistimewaan Al-Qur'an antara lain .......
  15. Salahsatu cara mengimani Al-Qur'an adalah dengan cara ......
Jawaban
  1. Bacaan
  2. Kitab suci yang berisi firman-firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai mukjizat dan membacanya adalah ibadah.
  3. 17 Bulan Ramadhan
  4. Nuzulul Qur'an
  5. Al-Alaq ayat 1-5
  6. Gua Hira
  7. 23 tahun (22 tahun 2 bulan dan 22 hari)
  8. 86 surat
  9. 28 surat
  10. Al-Maidah ayat 3
  11. Keimanan
  12. Hukum-hukum
  13. Sebagai pelajaran dan penerangan, sebagai pembenaran kitab-kitab sebelumnya, sebagai pembimbing yang lurus, sebagai pedoman bagi manusia dan rahmat bagi yang meyakininya dan sebagai bukti kerasulan Nabi Muhammad SAW.
  14. Isi yang terkandung di dalamnya sangat lengkap, keindahan bahasa dan ketelitian redaksinya sangat tinggi, berita-berita ghaibnya benar adanya contoh seperti kisah Fir'aun, isyarat-isyarat ilmiahnya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dll.
  15. Setiap hari selalu menyempatkan diri membaca Al-Qur'an dengan tidak lupa merenungkan artinya, setiap hari selalu berusaha menambah hafalan AlQuran, selalu berusaha memahami dan menghayati dan mengamalkan isi AlQuran dalam kehidupan sehari-hari.

Bacaan Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Jum'at

Shalat Jum’at adalah shalat yang dilaksanakan pada hari Jum’at sebanyak dua roka’at pada waktu dzuhur sesudah Khutbah. Shalat Jum’at hukumnya Fardlu ain atau wajib bagi masing-masing umat islam laki-laik, dewasa dan Muqim (bukan musafir). Waktu melaksanakan Shalat Jum’at adalah setelah melaksanakan Khutbah pada waktu dzuhur sesudah matahari tergelincir sampai bayang-bayang suatu benda telah persis dengan benda itu.

Melaksanakan Shalat Jum’at adalah ketika waktu dzuhur sesudah khutbah. Orang yang telah melaksanakan shalat Jum’at tidak diwajibkan melaksanakan shalat dzuhur karena shalat Jumat sebagai pengganti shalat dzuhur. Perbedaan antara shalat Jum’at dan shalat dzuhur adalah pada jumlah roka’at, jika shalat dzuhur empat roka’at sedangkan shalat Jum’at dua roka’at. Pada shalat jum’at juga ada Khutbah.

Khutbah adalah pidato yang berisi nasehat-nasehat untuk berbuat baik. Orang yang membacakan Khutbah disebut Khatib. Sesudah melaksanakan Khutbah maka dilanjutkan dengan melaksanakan Shalat Jum’at sebanyak dua roka’at.

Tata Cara Melaksanakan Shalat Jum’at


  1. Setelah masuk waktu dzuhur salahsatu jema’ah mengumandangkan adzan.
  2. Setelah selesai adzan, kemudian semua jema’ah melaksanakan Shalat Sunnah sebelum Jum’at secara Munfarid, Khatib naik mimbar lalu mengucapkan salam, naiknya Khatib ke mimbar ini biasanya diiringi oleh Muraqii (Orang yang mengunggah Khatib).
  3. Setelah mengucapkan salam, maka Khatib duduk.
  4. Pada saat Khatib duduk, Muraqii mengumandangkan adzan kedua.
  5. Setelah selesai adzan, Khatib berdiri dan membacakan khutbah pertama.
  6. Setelah selesai membacakan Khutbah pertama, maka Khatib duduk sesaat. Duduk antara dua Khutbah ini termasuk rukun dalam Khutbah, jadi tidak boleh ditinggalkan.
  7. Khatib kembali berdiri untuk membacakan Khutbah yang kedua.
  8. Selama khatib membacakan khutbah, jemaah diwajibkan duduk mendengarkan semua yang dibacakan khatib.
  9. Setelah selesai membacakan khutbah, maka orang yang adzan pertama berdiri dan membacakan Iqamah.
  10. Kemudian melaksanakan shalat Jum’at.


Bacaan Niat Shalat Jum’at

Bacaan Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Jum'at

اصلى فرض الجمعة ركعتين مأموما لله تعالىArtinya: Saya niat Shalat Jum’at dua rokaat Fardu karena Allah Ta’ala

Syarat wajib dan Syarat sah Shalat Jum’at


  1. Shalat jum’at wajib dilaksanakan di tempat yang tetap, misalnya suatu Desa / Kota dan orang-orangnya menetap disitu. Tempat melaksanakan shalat Jum’at harus di tempat yang netral dan mudah diakses oleh semua orang.
  2. Jema’ah shalat jum’at sekurang-kurangnya harus 40 orang dan dilaksanakan secara berjamaah. 40 orang minimal tersebut harus orang baligh dan bukan musafir.
  3. Dikerjakan pada waktu dzuhur sebanyak 2 rakaat.
  4. Didahului dengan dibacakan dua khutbah.

Adapun syarat wajib melaksanakan shalat Jum’at adalah:


  1. Beragama islam
  2. Baligh (Mukallaf)
  3. Merdeka 
  4. Berakal sehat
  5. Sehat badannya.
  6. Mukim (artinya tidak dalam keadaan bepergian jauh atau musafir)


Sunnah dan amalan Jum’at


  1. Mandi
  2. Memotong kuku dan kumis
  3. Memakai pakaian yang bagus dan bersih (putih lebih baik)
  4. Memakai harum-haruman
  5. Berdo’a ketika keluar rumah
  6. Segera pergi ke mesjid, berjalan dengan tenang dan tidak banyak berbicara
  7. Ketika masuk ke mesjid masuklah dengan melangkahkan kaki kanan.
  8. Melakukan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid
  9. Memperbanyak membaca dzikir dan membaca Al-Qur’an sambil menunggu Khatib naik mimbar.

Shalat Jum’at boleh ditinggalkan jika dalam keadaan sakit dan menggantinya dengan Shalat dzuhur. Jika seseorang misalkan lupa atau ketiduran tidak melaksanakan shalat Jum’at maka diganti dengan melaksanakan Shalat Dzuhur.

Friday, August 5, 2016

Keutamaan Shalat Tasbih dan Cara Melaksanakannya

Sholat Tasbih adalah sholat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, ini memiliki banyak keutamaan jika kita melaksanakannya. Sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ مَرَّةً
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abbas bin Abdil Muththalib :”Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau jika aku memberimu ? Maukah engkau jika aku menyantunimu? Maukah engkau jika aku menghadiahkanmu? Maukah engkau jika aku berbuat sesuatu terhadapmu? Ada sepuluh kriteria, yang jika engkau mengerjakan hal tersebut, maka Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang paling terakhir, yang sudah lama maupun yang baru, tidak sengaja maupun yang disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sepuluh kriteria itu adalah : Hendaklah engkau mengerjakan shalat empat rakaat ; yang pada setiap rakaat engkau membaca surat al-Fatihah dan satu surat lainnya. Dan jika engkau sudah selesai membaca di rakaat pertama sedang engkau masih dalam keadaan berdiri, hendaklah engkau mengucapkan : (سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ ) subhanallah, walhamdulillah, walailaha illallah, wallahu akbar (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah, dan Allah Maha Besar) sebanyak lima belas kali. Kemudian ruku, lalu egkau membacanya sepuluh kali sedang engkau dalam keadaan ruku. Lalu mengangkat kepalamu dari ruku seraya mengucapkannya sepuluh kali. Selanjutnya, turun bersujud, lalu membacanya sepuluh kali ketika dalam keadaan sujud. Setelah itu, mengangkat kepalamu dari sujud seraya mengucapkannya sepuluh kali. Kemudian bersujud lagi dan mengucapkannnya sepuluh kali. Selanjutnya, mengangkat kepalamu seraya mengucapkannya sepuluh kali. Demikian itulah tujuh puluh lima kali setiap rakaat. Dan engkau melakukan hal tersebut pada empat raka’at, jika engkau mampu mengerjakannya setiap hari satu kali, maka kerjakanlah. Dan jika engkau tidak bisa mengerjakannya setiap hari maka kerjakanlah setiap jum’at satu kali. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah sekali setiap bulan. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, maka kerjakanlah satu kali selama hidupmu” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Adapaun tata cara melaksanakan Sholat Tasbih itu sama saja dengan melaksanakan sholat sunnah yang lainnya, namun ada beberapa perbedaan melaksanakannya yang harus anda pahami. Tasbih menurut bahasa artinya mensucikan, jadi bisa juga diartikan Sholat Tasbih ini bertujuan untuk mensucikan Allah SWT.

Tata cara melaksanakan Sholat Tasbih

Jika melaksanakan di malam hari maka Shalat dilaksanakan 4 roka'at, dengan 2 kali salam. jika dilaksanakan di siang hari maka dilaksanakan dengan 4 roka'at dengan 1 kali salam. Pada roka'at pertama sesudah fatihah membaca Surat At-Takatsur, roka'at kedua, surat Al-Ashr, roka'at ketiga surat, Al-Kafirun, dan roka'at keempat surat Al-Ikhlas.

Dalam setiap gerakan, dipenuhi dengan bacaan Tasbih. Setiap roka'atnya membaca 75 kali bacaang Tasbih dengan ketentuan sebagai berikut:

- Sesudah Takbiratul Ihram dan du'a iftitah membaca Tasbih sebanyak 15 kali.
- Sesudah membaca surat membaca Tasbih 10 kali
- Ketika ruku' Tasbih sebanyak 10 kali.
- Ketika i'tidal membaca Tasbih sebanyak 10 kali
- Ketika sujud pertama 10 kali
- Duduk antara dua sujud 10 kali.
- Sujud yang kedua 10 kali.

Demikian seterusnya pada setiap roka'at. jangan meninggalkan bacaan shalat yang biasa, seperti du'a iftitah, bacaan ruku' i'tidal, sujud dua kali, duduk antara dua sujud dan bacaan Tasyahud.

Bacaan Niat Shalat Tasbih 2 rokaat dan 4 rokaat


اصلى سنة التسبيح ركعتين مستقبل القبلة اداء لله تعالى

اصلى سنة التسبيح اربع ركعات مستقبل القبلة اداء لله تعالى

Bacaan Tasbih

سبحان الله والحمد لله ولااله الاالله والله اكبر

Melaksanakan Shalat Tasbih sesuai dengan hadist diatas adalah setiap hari atau paling tidak seminggu sekali, misalnya setiap hari Jum'at. Jika tidak maka cobalah sebulan sekali, misalnya setiap akhir bulan, atau jika tidak maka setahun sekali, misalnya pada saat Nishfu Sya'ban atau jika tidak maka sekali seumur hidup. Jadi dapat disimpulkan bahwa Shalat Tasbih ini memiliki banyak keutamaan dan pahala yang sangat besar.

Sunday, June 19, 2016

Niat Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah lainnya

Dalam beribadah baik itu wajib atau sunnah, hal yang tidak boleh ditinggalkan adalah Niat. Sebagaimana sabda Nabi, "Sesungguhnya sahnya semua amal perbuatan dengan niatnya". Jadi jelaslah bahwa Niat tidak boleh ditinggalkan dalam ibadah jenis apapun termasuk shalat dan puasa. Dalam artikel ini akan dibahas lafadz-lafadz Niat Puasa Ramadhan dan puasa sunnah lainnya.



1. Niat Puasa Ramadhan
نويت صوم غد عن اداء فرض الشهر رمضان هذه السنة لله تعالى
Artinya: saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan Fardu Bulan Ramadhan karena Allah ta'ala




2. Niat Puasa Syawal
نويت صوم من ايام الشوال سنة لله تعالى
Artinya: Saya niat puasa dari 6 hari dari Bulan Syawal sunnah karena Allah Ta'ala




3. Niat Puasa Hari Senin
نويت صوم يوم الاثنين سنة لله تعالى
Artinya: Saya niat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta'ala




4. Niat Puasa Hari Kamis
نويت صوم يوم الخميس سنة لله تعالى
Artinya: Saya niat puasa Sunnah hari Kamis karena Allah Ta'ala




5. Niat Puasa Hari Arafah
نويت صوم يوم عرفة سنة لله تعالى 
Artinya: Saya Niat puasa hari Arafah sunnah karena Allah Ta'ala



6. Niat Puasa Asyura
نويت صوم يوم عاشراء سنة لله تعالى
Artinya: Saya niat puasa hari Asyura sunnah karena Allah Ta'ala



7. Niat Puasa Rajab
نويت صوم من ايام الرجب سنة لله تعالى
Artinya: Saya niat puasa dari hari-hari Bulan Rajab sunnah karena Allah Ta'ala.

Melaksanakan niat itu ada 3 derajat, Niat untuk ibadah wajib, ibadah sunnah dan ibadah mutlak. Dalam hal ini antara Shalat dan Puasa.

Yang harus diucapkan dalam niat

Shalat Fardlu
Niat Shalat fardu yang harus diucapkan dalam niatnya adalah, ucapan "saya shalat" atau dalam bahasa Arab lafadz "Ushalli", mengucapkan Fardu dan menyebut jenis Shalat yang akan dilaksanakan.

Puasa Fardu
Niat Puasa Fardu yang harus diucapkan dalam niatnya adalah ucapan "Saya puasa" atau dalam bahasa arab "Nawaetu Shauma", mengucapkan jenis puasa yang akan dilaksanakan semisal "Ramadhan", dan mengucapkan kata "Fardu" di dalam niatnya.

Shalat Sunnah
Niat Shalat Sunnah yang harus diucapkan dalam niatnya adalah, ucapan "saya shalat" atau dalam bahasa Arab lafadz "Ushalli", dan menyebut jenis Shalat yang akan dilaksanakan semisal "Dhuha", "Tahajud" dsb.

Puasa Sunnah
Niat puasa yang harus diucapkan dalam niatnya adalah, ucapan "Saya puasa" atau dalam bahasa arab "Nawaetu Shauma", dan menyebut jenis Puasa yang akan dilaksanakan semisal "Arafah", "hari senin" dsb.

Harus dipahami bahwa melaksanakan niat, baik itu dalam Shalat atau Puasa, melaksanakannya harus di dalam hati, adapaun dalam lisan itu hukumnya sunnah, jadi jika membacakan niat hanya di dalam lisan tidak di dalam hati maka niatnya tidak sah dan shalat atau puasanya juga tidak sah dan harus diganti.

Amalan-amalan yang Pahalanya Besar di Bulan Ramadhan


Bulan Ramadhan adalah Bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan dari Allah SWT. DI Bulan Raadhan hendaknya kita mengisi kegiatan dengan segala amal kebaikan, seperti meramaikan mesjid dengan beri’tikaf, menghadiri pengajian-pengajian dan sebagainya. Perbuatan seperti ini dinamakan Amalan-amalan Bulan Ramadhan, artinya ibadah-ibadah yang dikerjakan di Bulan Ramadhan, berikut ini ada beberapa amalan-amalan Bulan Ramadhan yang bisa kita lakukan. Jangan lupa melaksanakan Puasa wajibnya jangan batal dan laksanakan rukun-rukunnya dengan benar, untuk itu lihat artikel saya di Tata Cara Melaksanakan Puasa.

Berikut amalan-amalan di Bulan Ramadhan

1. Shalat Tarawih
Shalat Tarawih hanya dikerjakan pada Bulan Ramadhan. Tarawih artinya santai. Dikerjakan sesudah shalat isya dengan jumlah 20 rakaat dengan 10 kali salam. Shalat Tarawih lebih utama dikerjakan dengan berjamaah, tapi bisa juga dikerjakan dengan sendiri-sendiri.

2. Shalat Witir
Shalat Witir artinya shalat dengan bilangan rakaat ganjil. Jumlah raka’atnya adalah 1 rakaat paling sedikit dan paling banyak dikerjakan dengan 11 rakaat. Paling sedikit kesempurnaan jumlah shalat Witir adalah 3 rakaat dengan 2 kali salam. Pada 3 rakaat akhir disunnahkan membaca surat Al-A’la, Al-kafirun, dan Alikhlas-Alfalaq-Annas. Pada separuh akhir bulan Ramadhan ditambah dengan do’a Qunut di rakaat akhir Shalat witir. Jika pada bulan-bulan Biasa shalat witir sebaiknya dikerjakan sesudah shalat Tahajud dan mendekati fajar, namun pada Bulan Ramadhan sebaiknya dikerjakan sesudah Shalat Tarawih.

3. Tadarus Alqur’an
Tadarus Alqur’an adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an. Pada bulan Ramadhan dianjurkan untuk semakin memperbanyak Tadarus Al-Qur’an dengan tujuan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Bulan Ramadhan adalah bulan tempat diturunkannya AL-Qur’an, turunnya Alqur’an pada tanggal 17 Ramadhan atau disebut dengan Nuzulul Qur’an.
Bulan Ramadhan adalah bulan tempat diturunkannya AL-Qur’an, turunnya Alqur’an pada tanggal 17 Ramadhan atau disebut dengan Nuzulul Qur’an.

4. Shadaqah dan Infaq
Pada bulan Ramadhan dianjurkan untuk memperbanyak memberi Shadaqah dan infaq, sebab pada bulan Ramadhan akan medapatkan pahala yang berlipat ganda. Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang sedang berpuasa maka pahalanya sama dengan orang yang berpuasa.

Contoh Sedekah dan Infaq
- Memberi sejumlah uang dan bahan bangunan untuk pembangunan sarana umum, seperti mesjid madrasah, dll.
- Memberikan sesuatu kepada fakir dan miskin.
- Memberikan senyum kepada orang lain.
- Menyingkirkan duri di tengah jalan.
- Mengajarkan ilmu kepada orang lain.

5. I’tikaf
I’tikaf adalah berdiam diri di mesjid dengan niat Ibadah kepada Allah SWT. I’tikaf disunnahkan pada setiap waktu lebih utama lagi jika melaksanakan I’tikaf tanggal 20 keatas di Bulan Ramadhan (‘Usyur akhir Ramadhan)
Rukun I’tikaf
- Niat I’tikaf
- Duduk atau diam di mesjid

Syarat I’tikaf
-Orang islam
- Berakal sehat
- Suci dari hadast besar
Batal I’tikaf
- Berhadast besar
- Keluar dari mesjid

Nah itulah amalan-amalan untuk mengisi kegiatan di Bulan Ramadhan dengan tujuan untuk mendapatkan banyak pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

Saturday, June 11, 2016

Pengertian Puasa, Lengkap dengan Tata Cara Melaksanakannya


Pengertian Shaum - Shaum atau Puasa menurut bahasa adalah menahan dari segal sesuatu, seperti menahan kantuk, menahan berbicara, menahan makan dan sebagainya. Sedangkan Shaum menurut Istilah adalah menahan dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan syarat dan rukun tertentu.

Ibadah Puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kaya atau miskin. Puasa Ramadhan adalah salahsatu poko dari ajaran islam atau dikenal dengan Rukun Islam, berikut adalah rukun-rukun Islam:

1.      Mengucpkan Syahadat
2.       Shalat 5 waktu
3.       Zakat
4.       Puasa Ramadhan
5.       Haji jika mampu (Istitho’ah)

Ibadah puasa Ramadhan pertama kali diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun sesudah Nabi Muhammad Hijrah dari Makkah ke Madinah. Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan oleh orang Mukallaf, yaitu orang Islam, Bligh dan berakal sehat. Melaksanakan Puasa Ramdahan dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:

1.       Melihat Hilal (Rukyatul Hilal) ini sudah dijelaskan di artikel sebelumnya dengan judul Menentukan Ramadhan yang benar.
2.       Dengan menggenapkan bulan Sya’ban 30 hari, atau disebut Istikmal.
3.       Dengan khabar Mutawatir, artinya berita dari seseorang yang adil saksiannya, dalam hal ini bisa juga mengikuti khabar dari Ulil Amri atau Pemerintah.
4.       Dengan Ilmu Hisab (Ilmu hitungan bintang) metode ini tidak diperintahkan oleh Rasul, namun sekarang banyak sekali ormas islam yang menggunakan metode ini.
Pemerintah sangat memperhatikan hal ini, ini terbukti dengan diadakannya Rukyatul Hilal setiap tahunnya di setiap akhir bulan Sya’ban dan Ramadhan. Dengan demikian, kita sebagai masyarakat awam tidak perlu ragu lagi kapan awal diwajibkannya berpuasa.

Syarat-syarat Wajib Puasa
1.       Islam, maka tidak diwajibkan puasa bagi orang Kafir.
2.       Baligh, anak kecil yang belum Baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi jika sudah mumayiz maka puasa sangat dianjurkan untuk melatih dirinya.
3.       Berakal sehat, orang gila tidak wajib berpuasa.
Hadist Nabi SAW
رفع القلم عن ثلاثة. عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
Artinya: Dibebaskannya hukum dari tiga orang, yaitu, orang yang tidur sampai bangun, anak-anak sampai baligh dan orang gila sampai berakal sehat (HR: Abu Daud)
4.       Mampu berpuasa, orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau bepergian jauh (musafir) maka boleh tidak berpuasa, tapi wajib mengganti puasanya (qadha) di lain hari. Sedangkan orang tua pikun yang tidak mampu berpuasa, mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Rukun Puasa

1.       Niat Puasa, adapun niat Puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضان فى هذه السنة لله تعالى
Niat puasa harus dilaksanakan pada malam hari paling lambat sebelum datang waktu imsak atau fajar. Jika tidak melaksanakan niat, maka puasanya tidak sah dan harus mengganti puasanya di lain waktu. Untuk menjaga agar tidak lupa melaksanakan niat, hendaknya melaksanakan niat dikerjakan setelah shalat tarawih berjamaah, membacanya dengan secara berjamaah atau sendiri-sendiri.
2.       Menahan diri dari makan dan minum, serta semua hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Sunnah-sunnah Puasa
Sunnah puasa adalah suatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah puasa ini sebagai amalan untuk menyempurnakan ibadah puasa. Perlu diketahui, bahwa di Bulan Ramadhan memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya pahala ibadah sunnah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah wajib di bulan lainnya.

Berikut adalah sunnah-sunnah puasa
1.       Menyegerakan berbuka puasa
2.       Berbuka dengan kurma atau yang manis-manis, jika tidak ada maka dengan air putih.
3.       Berdo’a sewaktu berbuka puasa, berikut adalah bunyi do’a berbuka puasa:
اللهم لك صمت وبك امنت وعلى رزقك افطرت وابتلت العروق وثبت الاجر ان شاء الله
Artinya: Ya Alloh karena engkau saya puasa, kepada egkau saya beriman dan dengan rizki engkau saya berbuka, dahaga telah hilang dan urat-urat telah basah dan mudah-mudahan pahalanya ditetapkan.
4.       Makan sahur sesudah tengah malam, lebih baik jika diakhirkan sampai 15 menit sebelum fajar.
5.       Memberi makan kepada orang lain yang berpuasa, memiliki pahala yang sama dengan orang yang berpuasa.
6.       Memperbanyak shadaqah.
7.       Memperbanyak membaca Al-Qur’an.

Hal-hal yang membatalkan Puasa

Berikut ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:
1.       Makan, minum dan memasukan sesuatu ke dalam lubang anggota tubuh dengan sengaja.
2.       Muntah dengan sengaja
3.       Hilang akal (pingsan, mabuk, gila, ayan dan sebagainya)
4.       Keluar darah haid atau nifas bagi wanita
5.       Bersenggama atau bersetubuh di siang hari.
6.       Murtad (keluar dari agama islam)

Orang-orang yang boleh meninggalkan puasa
1.       Bepergian jauh (Musafir) yang diperbolehkan mengqashar shalat. Jarak minimal musafir adalah 63 km dan perjalanannya bukan maksiat.
2.       Orang sakit, seseorang boleh tidak berpuasa jika sakit dan tidak kuat untuk berpuasa.
3.       Orang sedang hamil, orang yang sedang hamil atau menyusui maka diperbolehkan tidak berpuasa.
4.       Orang tua pikun, orang tua yang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa maka boleh meninggalkan puasa, namun harus membayar fidyah.

Cara Mengganti Puasa

Mengganti puasa itu dengan dua cara, yaitu mengqadhanya atau membayar fidyah atau mengqadha dan membayar fidyah sekaligus.

Orang yang wajib Qadha
-          Orang batal puasa karena sakit
-          Musafir
-          Wanita hamil atau menyusui

Orang yang membayar puasa dengan fidyah
-          Orang tua pikun
-          Orang yang sakit dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya

Orang yang wajib Qodho dan membayar Fidyah
-          Orang yang batal puasa kemudian hingga datang Ramadhan baru dalam satu tahun kewajiban Qadha tidak terbayar, maka ia wajib mengqadha dan fidyah.

Tuesday, May 31, 2016

Urutan Penentuan Awal Ramadhan Yang Benar


Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci, banyak sekali keutamaan yang terkandung di Bulan Ramadhan, di Bulan Ramadhan kita diwajibkan Puasa selama sebulan penuh, ini adalah salahsatu dari ke-5 Rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim. Karena Tanggal 1 Ramadhan adalah peristiwa besar, maka menentukannya pun ada aturan yang harus dijalani.

Menentukan awal Bulan Ramadhan dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan Ru'yatul Hilal dan Takmil bulan Sya'ban. Berikut uraian penjelasannya. Metode yang digunakan pertama kali adalah Ru'yah atau melihat bulan dengan mata telanjang, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata'ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa penentuan awal Ramadhan yang pertama kali digunakan adalah dengan metode Rukyatul Hilal dengan mata telanjang atau bisa dengan menggunakan teropong atau dengan alat canggih lainnya. Rukyatul Hilal dilasanakan pada tanggal 29 Bulan Sya'ban, jika tidak melihat Hilal pada tanggal tersebut, entah itu belum muncul atau karena tertutup awan, maka baru menggunakan metode kedua yaitu Takmil atau Istikmal atau menggenapkan Bulan Sya'ban 30 hari. Ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ

”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari.”
Siapa yang berhak melihat hilal?
Semua orang bisa dan diperkenankan melihat Hilal, barang siapa yang melihat hilal dengan yakin maka dia berkewajiban berpuasa. Jika tidak, maka bisa dengan kabar orang yang adil (Solih dan terpercaya). Hal ini sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.”
Saksi yang melihat Hilal bulan Ramadhan cukup dengan satu orang saksi, sedangkan hilal pada awal Bulan Syawal harus minimal dua orang saksi. Sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad SAW:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat. 

Rukyat atau Hisab?
Perlu diketahui bahwa penentuan awal bulan termasuk Bulan Ramadhan dan 1 Syawal, maka menggunakan metode Rukyat atau melihat bulan, jadi tidak menggunakan metode Hisab. Begini sabda Nabi Muhammad SAW:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis)dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” 
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

“Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal), maka sempurnakanlah bilangan  bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” 
Jadi sudah jelaslah, bahwa menentukan awal bulan Ramadhan dan 1 Syawal sama sekali tidak dikaitkan dengan ilmu Hisab. Ilmu Hisab adalah ilmu hitungan bintang atau Astronomi. Bisa jadi penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal sudah diketahui sejak jauh hari jika menggunakan metode Hisab. Bulan Hijriyah itu antara 29 dan 30, jadi tatkala tidak melihat hilal di akhir Bulan Sya'ban maka menggenapkan 30 hari sudah cukup dan buang jauh-jauh keraguan.

Patuh pada Ulil Amri (Pemerintah)
Di masa kini pemerintah Indonesia telah melakukan rukyatul hilal secara rutin setiap tahunnya, dan ini sudah menjadi agenda dan kegiatan resmi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Kita diwajibkan patuh pada pemerintah asalkan itu dianggap benar termasuk dalam urusan penentuan awal Ramadhan dan Syawal.

Bagaimana jika saksi ditolak pemerintah?
Jika kejadian seperti ini, seseorang melihat Hilal dengan yakin tapi keyakinannya ditolak oleh Pemerintah, maka apa yang harus dilakukan, bagi orang tersebut yang melihat hilal Ramadhan maka dia diwajibkan berpuasa, jika dia melihat hilal Syawal maka dia berbuka namun dengan sembunyi-sembunyi. Sesuai dengan fimran Allah Subhanahu Wata'ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Sedangkan masyarakat lain tidak diperkenankan mempercayai orang tersebut dikarenakan saksiannya tidak adil karena ditolak pemerintah, maka kita tetap harus patuh pada petunjuk Pemerintah (Ulil Amri).

Perlu diketahui bahwa Hilal bukan hanya fenomena alam, tapi juga menjadi sesuatu yang telah masyhur di semua orang. Hilal secara bahasa artinya "nampak" artinya terlihat oleh semua orang. Jadi semua orang bisa menentukan awal Syawal berdasarkan keyakinannya, ini sudah jelas dari hadist-hadist yang telah diutarakan diatas sudah sangat fleksibel.

Bagaimana jika di Negara Lain telah Muncul Hilal, apakah kita wajib Puasa?
Jawabannya, seperti sudah dijelaskan diatas, bahwa penentuan awal Ramadhan hanyalah dengan melihat Hilal dan Istikmal, jadi jika di negara lain sudah muncul hilal namun di negeri kita belum, maka kita belum masuk bulan Puasa, karena munculnya Hilal di masing-masing negara bisa berbeda-beda.

Ilmu Pengetahuan:

Pengertian Hilal
Hilal (Arab: هلال Hilal) adalah istilah Arab, pertama kali dikembangkan di Arab pra-Islam, yang berarti bulan sabit, khususnya, bulan sabit yang sangat ramping yang pertama terlihat setelah bulan baru. Muslim mencari hilal ketika menentukan awal dan akhir bulan Islam.

Pengertian Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal Bulan dengan cara melihatnya secara langsung baik melalui mata telanjang atau dengan menggunakan alat semacam teropong, hal ini biasa dilakukan ketika menentukan awal Bulan Ramadhan atau 1 Syawal.

Pengertian Ilmu Hisab
Ilmu Hisab artinya ilmu hitungan bintan atau Astronomi

Pengertian Hijriyah
Hijriyah adalah Kalender umat islam untuk menentukan peristiwa-peristiwa penting dan ibdah-ibadah umat islam. Dinamakan Hijriyah karena awal Tahun Hijriyah berdasarkan pada peristiwa Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.

Pengertian Istikmal
Istikmal menurut bahasa artinya penyempurnaan, lebih spesifik lagi Istikmal adalah menyempurnakan Bulan Sya'ban 30 hari ketika Hilal tidak nampak ketika melakukan Rukyat tanggal 29 Sya'ban.

Pengertian Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah Bulan ke-9 dari tahun Hijriyah sesudah Bulan Sya'ban, yang mana di Bulan tersebut diwajibkan bagi umat islam untuk melalkukan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Pengertian Ulil Amri
Ulil Amri artinya Pemerintah, baik itu dari tingkat teratas sampai tingkat terbawah.