Tuesday, May 31, 2016

Urutan Penentuan Awal Ramadhan Yang Benar


Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci, banyak sekali keutamaan yang terkandung di Bulan Ramadhan, di Bulan Ramadhan kita diwajibkan Puasa selama sebulan penuh, ini adalah salahsatu dari ke-5 Rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim. Karena Tanggal 1 Ramadhan adalah peristiwa besar, maka menentukannya pun ada aturan yang harus dijalani.

Menentukan awal Bulan Ramadhan dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan Ru'yatul Hilal dan Takmil bulan Sya'ban. Berikut uraian penjelasannya. Metode yang digunakan pertama kali adalah Ru'yah atau melihat bulan dengan mata telanjang, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata'ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa penentuan awal Ramadhan yang pertama kali digunakan adalah dengan metode Rukyatul Hilal dengan mata telanjang atau bisa dengan menggunakan teropong atau dengan alat canggih lainnya. Rukyatul Hilal dilasanakan pada tanggal 29 Bulan Sya'ban, jika tidak melihat Hilal pada tanggal tersebut, entah itu belum muncul atau karena tertutup awan, maka baru menggunakan metode kedua yaitu Takmil atau Istikmal atau menggenapkan Bulan Sya'ban 30 hari. Ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ

”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari.”
Siapa yang berhak melihat hilal?
Semua orang bisa dan diperkenankan melihat Hilal, barang siapa yang melihat hilal dengan yakin maka dia berkewajiban berpuasa. Jika tidak, maka bisa dengan kabar orang yang adil (Solih dan terpercaya). Hal ini sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.”
Saksi yang melihat Hilal bulan Ramadhan cukup dengan satu orang saksi, sedangkan hilal pada awal Bulan Syawal harus minimal dua orang saksi. Sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad SAW:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat. 

Rukyat atau Hisab?
Perlu diketahui bahwa penentuan awal bulan termasuk Bulan Ramadhan dan 1 Syawal, maka menggunakan metode Rukyat atau melihat bulan, jadi tidak menggunakan metode Hisab. Begini sabda Nabi Muhammad SAW:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis)dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” 
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

“Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal), maka sempurnakanlah bilangan  bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” 
Jadi sudah jelaslah, bahwa menentukan awal bulan Ramadhan dan 1 Syawal sama sekali tidak dikaitkan dengan ilmu Hisab. Ilmu Hisab adalah ilmu hitungan bintang atau Astronomi. Bisa jadi penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal sudah diketahui sejak jauh hari jika menggunakan metode Hisab. Bulan Hijriyah itu antara 29 dan 30, jadi tatkala tidak melihat hilal di akhir Bulan Sya'ban maka menggenapkan 30 hari sudah cukup dan buang jauh-jauh keraguan.

Patuh pada Ulil Amri (Pemerintah)
Di masa kini pemerintah Indonesia telah melakukan rukyatul hilal secara rutin setiap tahunnya, dan ini sudah menjadi agenda dan kegiatan resmi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Kita diwajibkan patuh pada pemerintah asalkan itu dianggap benar termasuk dalam urusan penentuan awal Ramadhan dan Syawal.

Bagaimana jika saksi ditolak pemerintah?
Jika kejadian seperti ini, seseorang melihat Hilal dengan yakin tapi keyakinannya ditolak oleh Pemerintah, maka apa yang harus dilakukan, bagi orang tersebut yang melihat hilal Ramadhan maka dia diwajibkan berpuasa, jika dia melihat hilal Syawal maka dia berbuka namun dengan sembunyi-sembunyi. Sesuai dengan fimran Allah Subhanahu Wata'ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Sedangkan masyarakat lain tidak diperkenankan mempercayai orang tersebut dikarenakan saksiannya tidak adil karena ditolak pemerintah, maka kita tetap harus patuh pada petunjuk Pemerintah (Ulil Amri).

Perlu diketahui bahwa Hilal bukan hanya fenomena alam, tapi juga menjadi sesuatu yang telah masyhur di semua orang. Hilal secara bahasa artinya "nampak" artinya terlihat oleh semua orang. Jadi semua orang bisa menentukan awal Syawal berdasarkan keyakinannya, ini sudah jelas dari hadist-hadist yang telah diutarakan diatas sudah sangat fleksibel.

Bagaimana jika di Negara Lain telah Muncul Hilal, apakah kita wajib Puasa?
Jawabannya, seperti sudah dijelaskan diatas, bahwa penentuan awal Ramadhan hanyalah dengan melihat Hilal dan Istikmal, jadi jika di negara lain sudah muncul hilal namun di negeri kita belum, maka kita belum masuk bulan Puasa, karena munculnya Hilal di masing-masing negara bisa berbeda-beda.

Ilmu Pengetahuan:

Pengertian Hilal
Hilal (Arab: هلال Hilal) adalah istilah Arab, pertama kali dikembangkan di Arab pra-Islam, yang berarti bulan sabit, khususnya, bulan sabit yang sangat ramping yang pertama terlihat setelah bulan baru. Muslim mencari hilal ketika menentukan awal dan akhir bulan Islam.

Pengertian Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal Bulan dengan cara melihatnya secara langsung baik melalui mata telanjang atau dengan menggunakan alat semacam teropong, hal ini biasa dilakukan ketika menentukan awal Bulan Ramadhan atau 1 Syawal.

Pengertian Ilmu Hisab
Ilmu Hisab artinya ilmu hitungan bintan atau Astronomi

Pengertian Hijriyah
Hijriyah adalah Kalender umat islam untuk menentukan peristiwa-peristiwa penting dan ibdah-ibadah umat islam. Dinamakan Hijriyah karena awal Tahun Hijriyah berdasarkan pada peristiwa Hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.

Pengertian Istikmal
Istikmal menurut bahasa artinya penyempurnaan, lebih spesifik lagi Istikmal adalah menyempurnakan Bulan Sya'ban 30 hari ketika Hilal tidak nampak ketika melakukan Rukyat tanggal 29 Sya'ban.

Pengertian Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah Bulan ke-9 dari tahun Hijriyah sesudah Bulan Sya'ban, yang mana di Bulan tersebut diwajibkan bagi umat islam untuk melalkukan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Pengertian Ulil Amri
Ulil Amri artinya Pemerintah, baik itu dari tingkat teratas sampai tingkat terbawah.
Previous Post
First

0 comments: